Kamis, 30 Juni 2016

ETIKA MANAJEMEN KEUANGAN DALAM KACA MATA ISLAM


Pembahasan etika dalam manajemen keuangan syariah tidak bisa dilepaskan dari
nilai-nilai ajaran Islam secara menyeluruh. Sehingga nilai Islam bukan merupakan aspek yang terpisah sama sekali dari aspek rasional realitas ekonomi. Kedua-duanya sangat terkait, pada kenyataannya.
Oleh karena itu, kita maklum bahwa manajemen keuangan atau ekonomi syariah
dikatakan juga bekerja mewujudkan motif/prinsip ekonomi, yaitu mencapai keuntungan
yang sebesar-besarnya dengan tenaga yang sekecil-kecilnya (Prawiranegara, 1988: 29-30)
sekalipun tidak absolut sama halnya dengan praktik motif ekonomi tersebut dalam
realitasnya. Praktik motif ekonomi secara kuat atau bahkan absolut dapat berdampak
buruk, menindas sesama manusia dengan cara sekejam-kejamnya.
Bahwa pada dasarnya, mengejar keuntungan bukanlah pertimbangan bisnis yang asing
dalam masyarakat Islam yang kuat. Karena kita semua menerima bahwa tujuan bisnis
adalah mendapatkan keuntungan, sehingga segala sesuatu yang mennyimpangkan dari
perolehan keuntungan, tentu saja harus dihindari. Hal ini merupakan usaha manusia
untuk mencari kelebihan Allah SWT di dunia, sebagaimana Ayat Al-Qur’an surat alQashash ayat 77. “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Akan tetapi dalam Islam, perbuatan bisnis yang semata-mata didasarkan atas asas
ekonomi sangat dicela oleh kaum Muslimin yang jujur. Bisnis sekalipun tujuannya
untung, sekalipun telah dilakukan secara sukarela, namun tetap tidak dibenarkan jika
melanggar aturan atau pengetahuan umum, antara lain pengetahuan tentang harga
umum/wajar
Untuk mengetahui cara-cara yang benar, pertama-tama kita mesti tahu cara-cara
yang salah/bathil. Di dalam AlQur’an, dijelaskan bahwa cara yang batil/curang dalam
memakan harta orang lain (Prawiranegara, 1988: 281).
  1. Penipuan seperti dengan sengaja salah menimbang, menyukat, mengukur dan lainlain. Al-An’am ayat 152-153, Surat al-Muthoffifin ayat 1-12.
  2. Tidak menepati janji/ melanggar sumpah An-Nahl: 92-94.
  3. Di dalam AlQur’an disebutkan larangan mengenai cara pencurian sebagai
    cara yang salah dalam memindahkan hak kepemilikan dari satu pihak kepada pihak
    lain dalam Surat Al-Maidah ayat 38:
  4. Judi atau maisir. Larangan judi ini disebutkan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah
    ayat 219 dan 280 serta Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91.
  5. Larangan menimbun untuk diri sendiri dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34-
  6. Perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan mengambil hak orang lain tanpa izin atau
    pengetahuan atau kemauan orang yang berhak. Hal ini disebutkan di dalam AlQur’an
  7. Dan transaksi yang berkennaan dengan riba, dalam surat Al-Baqarah 278-279.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar